Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) memusnahkan barang-barang ilegal, yang berhasil diamankan sepasang tahun 2025. Barang sitaan didominasi oleh rokok ilegal, miras serta pakaian impor tidak layak pakai.
Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yakni di Kantor Bea Cukai Palembang, PT Semen Baturaja dan PT Hok Tok secara serentak pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto mengatakan sepanjang tahun ini 2025, pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 759 kali. Serta menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp8 miliar dari peredaran barang ilegal lintas batas.
“Secara keseluruhan nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 45, 822 miliar, dengan potensi kerugian negara yang kami selamatkan sebesar Rp 8 miliar. Ini merupakan komitmen dari kami,” katanya.
Ia menjelaskan penindakan pada tahun ini, lebih didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai, yaitu sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal.
“Barang yang dimusnahkan kali ini, didominasi oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai. Tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tapi upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil melakukan tindakan pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak.
“Iya kita juga melakukan pemusnahan pakai impor ilegal dan tidak layak pakai, pemusnahan dilakukan di PT Semen Batu Raja, sementara pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal dilakukan di PT Hok Tok,” tuturnya.
Menurutnya, pakaian dan barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit dan jamur, fidak (balepress) yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NoVOR memenuhi standar kebersihan, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat.
“Setiap penindakan dan pemusnahan yang kami lakukan, merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami pun berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai pelaksana border control yang taat asas dan berlandaskan hukum,” tegasnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
