Chepi Pratama (29), pelaku yang membegal seorang wanita di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah meninggalkan kendaraannya usai beraksi.
Aksi pembegalan yang dilakukan pelaku terjadi di wilayah Muara Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (17/8/2025).
Kapolsek Muara Kuang Iptu Rangga Saputra mengatakan pelaku ditangkap belum 24 jam dari dia melakukan aksinya.
“Ya benar, pelaku begal sudah kita tangkap belum 1×24 jam, pelaku langsung kita bawa ke Polsek Muara Kuang,” katanya dari keterangan tertulis yang diterima infoSumbagsel, Senin (18/8/2025).
Rangga mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berpapasan dengan korban, kemudian berputar arah untuk mengadangnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, ia membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Namun, aksi pelaku meninggalkan jejak. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan ditinggalkan di lokasi kejadian.
Warga sekitar yang menemukan korban langsung memberi pertolongan, sebelum melaporkan insiden tersebut ke polisi.
“Gerak cepat dilakukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku Chepi terdeteksi berada di Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Ogan Komering Ulu (OKU). Malam harinya, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Street milik korban,” jelasnya
“Pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Kedua sepeda motor, baik milik korban maupun yang ditinggalkan pelaku, sudah kami amankan,” sambungnya.
Saat ini, Chepi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.