Bekti (24), pelaku pengeroyokan terhadap warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang buron selama tiga bulan berhasil ditangkap polisi. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang masih buron.
Diketahui, pengeroyokan yang dilakukan pelaku terjadi di Dusun III Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, PALI, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Guntoro (32).
Dia menjelaskan, pengeroyokan berawal saat dua pelaku mendatangi korban dengan alasan menawarkan pisang. Karena hari sudah malam, korban pun menolak untuk membeli pisang tersebut. Namun, pelaku Bekti dan rekannya tidak terima dan langsung mengeroyok korban.
“Korban yang dikeroyok sempat melarikan diri untuk meminta bantuan warga. Sementara itu para pelaku langsung kabur,” katanya, Minggu (27/4/2025).
Tidak terima sudah dikeroyok, korban pun melapor ke Polres PALI. Polisi yang mendapat laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Sungai Baung dan menangkapnya pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengeroyok korban. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres PALI.
“Saat ini pelaku suda diamankan di Polres PALI bersama barang bukti berupa satu helai kemeja bermotif biru putih yang dikenakan saat kejadian dan hasil visum korban,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Smeentara rekan pelaku, masih diburu petugas.