Belanja Fiktif, Modus Dugaan Korupsi Biaya Kelola Darah PMI di Lubuklinggau

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sudah melakukan penggeledahan kantor kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah. Dari hasil penggeledahan itu, salah satu modus dari dugaan korupsi itu yakni belanja fiktif.

Saat ini, Kejari Lubuklinggau tengah menunggu hasil dari BPKP untuk penetapan tersangka.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan terdapat pembelian fiktif kegiatan operasional sehari-hari yang dilakukan oknum PMI Lubuklinggau.

“Modusnya itu belanja fiktif, jadi ada pembelanjaan atau insentif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias tidak ada buktinya,” katanya, Jumat (25/4/2025).

Armein menjelaskan macam-macam belanja fiktif tersebut di antaranya bahan-bahan logistik baik itu pemberian minuman anggota UDD dan relawan serta pembelian kantong darah.

“Tapi yang kantong darah itu tidak dimarkup, sudah dicek di rumah sakit dan Itu sudah sesuai. Tapi ini banyak macam pembelian barang-barang di kantor yang sumber dananya dari pengganti pengelolaan darah ini, dan itu fiktif semua,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau terkait dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengelolaan darah. Selain menggeledah kantor tersebut, Kejari Lubuklinggau sudah memeriksa sebanyak 10 orang.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor UDD PMI Lubuklinggau di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Kamis (24/4/2025) sejak pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Dari penggeledahan kantor PMI tersebut, kata Armein, kejari menyita dokumen sebanyak 4 boks, 1 CPU, dan 2 Handphone.

“Kasus ini masih tahap penyidikan dan ke depannya bakal ada penetapan tersangka. Sebelumnya sudah memanggil sekitar 10 orang saksi dan saat ini kami masih memanggil para saksi sama ahli juga,” ujarnya.