PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dibentuk dengan tujuan untuk membantu menjalankan tugas di pemerintahan dan melayani masyarakat.
Pada umumnya PPPK banyak diperlukan di sektor pendidikan sebagai guru dan tenaga kesehatan. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan tenaga ahli yang siap dipakai dan memberikan kejelasan bagi masyarakat yang telah lama mengabdi.
Pertanyaan yang seringkali muncul di benak masyarakat adalah berapa lama masa kerja PPPK? Apakah ada perpanjangan bagi pegawai yang telah mencapai tenggat? Berikut infoSumbagsel rangkum rinciannya di bawah ini!
PPPK merupakan pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan, sama halnya dengan PNS, PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Namun, bedanya jika PNS berstatus tetap. Sebaliknya, PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian atau kontrak.
Diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, dari segi hak, PNS lebih banyak keunggulan, dari segi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti hingga tunjangan hari tua. Sebaliknya, PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan pasal 92 UU ASN, yang dimaksud dengan perlindungan disini adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.
Selain itu, setiap pegawai yang bernaung dibawah pemerintahan diwajibkan untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang disediakan di instansi masing-masing. bagi PNS, ia wajib menerima 20 jam pelajaran dalam satu kerja. Sementara PPPK memilih lebih banyak waktu, yaitu 24 jam pelajaran dalam 1 tahun bekerja.
Dilansir melalui laman resmi KPU Kabupaten Nduga, Fungsi dan tujuan dari pengangkatan PPPK adalah:
Selain itu, PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB untuk memberdayakan sumber daya manusia dengan perjanjian kerja, hal ini tercatat secara resmi di keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK merupakan pegawai yang dipekerjakan secara kontak selama 1 hingga 5 tahun. Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, masa kerjanya tidak mutlak, kontrak PPPK bisa saja diputus sebelum mencapai perjanjian dan bisa juga diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai dan kebutuhan di suatu instansi, jadi pada intinya terkait masa kerja semuanya sudah diatur dalam PP Nomor 49 pasal 32.
Bagi pegawai yang telah mencapai akhir kontrak, ia bisa mengajukan kembali perpanjangan kerja kepada Instansi yang dituju. Hal ini dijelaskan langsung oleh BKPSDM melalui pengumuman, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon sebagai syarat administrasi, di antaranya:
Selain 6 dokumen administrasi di atas, biasanya ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan, tergantung dengan kebutuhan instansi masing-masing. Ini merupakan syarat secara umum saja. Jangan sampai ketinggalan satu dokumen, sebab akan berakibat fatal dan menghambat proses perpanjangan masa kerja infoers.
Ada beberapa kondisi yang bisa mengakibatkan seseorang diputus kontrak sebelum mencapai batas yang telah ditentukan diawal. Mengutip melalui laman resmi BKN Denpasar, ada 3 kategori pemutusan kontrak PPPK, diantaranya:
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat diberikan jika:
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan tidak dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja kategori ini dilakukan karena:
Selain itu, kontrak kerja juga otomatis akan terputus, apabila seorang pegawai telah mencapai batas maksimal usia bekerja, berikut penjelasannya:
Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Keuntungan PPPK meliputi gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, jaminan sosial lengkap, fleksibilitas usia, jenjang kerja dan kenaikan gaji berbasis kinerja, tidak adanya masa percobaan serta kesempatan emas bagi pegawai-pegawai yang sudah berumur untuk ikut andil menjadi ASN.
Sedangkan kerugian utama menjadi PPPK adalah masa kerja yang terbatas hanya 1 sampai 5 tahun, hal ini menimbulkan ketidakpastian karir kerja, tidak adanya tunjangan hari tua, hak cuti terbatas, dan pengalaman kerja yang tinggi, hingga beberapa fresh graduate tidak bisa ikut mencalonkan diri di PPPK.
Besaran gaji PPPK sesuai dengan golongannya, ada 2 golongan yang ada disini, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, meski sama-sama diposisi yang serupa, besaran gaji keduanya memiliki perbedaan, yaitu:
Besaran gaji PPPK Penuh menyesuaikan dengan tugas, jam, bidang dan wewenang yang dijalankan selama bekerja. Berdasarkan hal tersebut, gaji terendah dari PPPK penuh waktu, berkisar di Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, sedangkan gaji terbesar PPPK penuh waktu mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan.
Gaji pekerja paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran nominal sebesar Rp 2.000.00 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Upah PPPK paruh waktu tidak memiliki peraturannya sendiri, jadi pemerintah menyesuaikannya dengan jumlah gaji bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta.
PPPK merupakan program pemerintahan yang disediakan oleh pemerintah bagi seluruh WNI. Bagi infoers yang telah lama mengabdi sebagai honorer dan belum memiliki kesempatan untuk jadi PNS. PPPK bisa menjadi kesempatan kedua.
Nah, itulah penjelasan singkat yang bisa dirangkum oleh infoSumbagsel terkait masa kerja bagi PPPK. Semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan infoers. Sampai bertemu di informasi lainnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama.
Apa Itu PPPK?
Apa Fungsi PPPK
Masa Kerja PPPK
Perpanjangan Masa Kerja PPPK
Pemutusan Kontrak PPPK
Keuntungan dan Kekurangan PPPK
Besaran Gaji PPPK
1. Nominal Gaji PPPK Penuh Waktu
2. Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Ada beberapa kondisi yang bisa mengakibatkan seseorang diputus kontrak sebelum mencapai batas yang telah ditentukan diawal. Mengutip melalui laman resmi BKN Denpasar, ada 3 kategori pemutusan kontrak PPPK, diantaranya:
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja dengan hormat dapat diberikan jika:
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK yang dilakukan tidak dengan hormat. Pemutusan hubungan kerja kategori ini dilakukan karena:
Selain itu, kontrak kerja juga otomatis akan terputus, apabila seorang pegawai telah mencapai batas maksimal usia bekerja, berikut penjelasannya:
Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Keuntungan PPPK meliputi gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, jaminan sosial lengkap, fleksibilitas usia, jenjang kerja dan kenaikan gaji berbasis kinerja, tidak adanya masa percobaan serta kesempatan emas bagi pegawai-pegawai yang sudah berumur untuk ikut andil menjadi ASN.
Sedangkan kerugian utama menjadi PPPK adalah masa kerja yang terbatas hanya 1 sampai 5 tahun, hal ini menimbulkan ketidakpastian karir kerja, tidak adanya tunjangan hari tua, hak cuti terbatas, dan pengalaman kerja yang tinggi, hingga beberapa fresh graduate tidak bisa ikut mencalonkan diri di PPPK.
Besaran gaji PPPK sesuai dengan golongannya, ada 2 golongan yang ada disini, yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, meski sama-sama diposisi yang serupa, besaran gaji keduanya memiliki perbedaan, yaitu:
Besaran gaji PPPK Penuh menyesuaikan dengan tugas, jam, bidang dan wewenang yang dijalankan selama bekerja. Berdasarkan hal tersebut, gaji terendah dari PPPK penuh waktu, berkisar di Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, sedangkan gaji terbesar PPPK penuh waktu mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000 per bulan.
Gaji pekerja paruh waktu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022 dengan kisaran nominal sebesar Rp 2.000.00 hingga Rp 5.610.000 per bulan. Upah PPPK paruh waktu tidak memiliki peraturannya sendiri, jadi pemerintah menyesuaikannya dengan jumlah gaji bagi karyawan yang bekerja pada sektor swasta.
PPPK merupakan program pemerintahan yang disediakan oleh pemerintah bagi seluruh WNI. Bagi infoers yang telah lama mengabdi sebagai honorer dan belum memiliki kesempatan untuk jadi PNS. PPPK bisa menjadi kesempatan kedua.
Nah, itulah penjelasan singkat yang bisa dirangkum oleh infoSumbagsel terkait masa kerja bagi PPPK. Semoga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan infoers. Sampai bertemu di informasi lainnya!
Artikel ini ditulis oleh Rhessya Putri Wulandari Tri Maris Mahasiswa Magang Prima PTKI Kementerian Agama.
