Berkas empat tersangka dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yang merugikan negara Rp 500 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, keempat tersangka ini tinggal menunggu persidangan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan empat tersangka tersebut yaitu selaku Kepala Cabang PT. Sucopindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa.
Kemudian, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, dan selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024 Sunidyo Suryo Herdadi.
Kata Arief, dalam perkara ini ada beberapa orang Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan, yaitu gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Arief menjelaskan, selain itu dalam perkara ini, penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menyita sejumlah aset milik tersangka dalam upaya pemulihan kerugian negara.
“Berkasnya empat orang sudah kita nyatakan lengkap atau P21. Nanti segera akan kita lakukan tahap dua. Jaksa ada gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu,” ungkap Aref, Senin (24/11/2025).
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dengan bebeberapa kasus berbeda namun masih dalam rangkaian tipikor pertambangan mereka adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Kemudian marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, serta mantan Dirut PT RSM Soni Adnan.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang adik kandung Bebby Hussy, dan Andy Putra kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka perintangan penyidikan, dan yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap adalah Inspektur Tambang 2024 Nazirin.
Atas perbuatannya, para tersangka tipikor dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Untuk tersangka Gratifikasi dan Suap pada Kasus ini dijerat dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20Tahun 2001.
