Meski berstatus pelajar SMK, polisi sebut tersangka pembunuhan dan pencurian di Palembang, MRA (18) telah memasuki usia dewasa. Sehingga, tersangka tak lagi masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kategori dewasa adalah usia, bukan status. Sehingga, tersangka tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (6/5/2025).
Atas kejadian ini, Harryo mengatakan tersangka akan dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 365 KUHP ayat (3) mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” rincinya.
Sementara itu, MRA mengaku dirinya sempat tinggal kelas selama dua tahun. Inilah yang menyebabkan dirinya masih duduk di bangku kelas 2 SMK.
“Sempat tinggal kelas 2 tahun (makanya masih sekolah di umur 18),” ungkapnya.
Warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin itu mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan lantaran berutang. Ia mengaku sadar jika aksi tersebut akan membawanya ke jeruji besi.
“Saya sadar akan ditangkap polisi (di tengah aksi). Saya emosi,” akunya.
Diberitakan sebelumnya, MRA (18) mencuri beberapa isi warung usai membunuh pemiliknya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Di antaranya adalah satu dus mie instan dan makanan ringan.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di rumah korban Turyati (69) Perumahan Griya Bersama, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin (5/5/2025). Laporan tersebut diterima oleh kepolisian sekitar pukul 18.00 WIB.
“Selain pembunuhan, tersangka melakukan pencurian yang menjadi satu rangkaian (tindak pidana). Di antaranya adalah sekarton (satu dus) mie instan dan 1 renteng makanan ringan yang kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (6/5).
Harryo mengatakan, tersangka juga mengambil sekarung beras dan sebuah kotak plastik berwarna hijau yang diambil tersangka dari warung. Ada pula uang sebanyak Rp 217 ribu yang dibungkus plastik hitam.
“Kami juga menyita pisau sepanjang 20 cm sebagai BB (barang bukti) utama untuk menghabisi nyawa korban dan BB pendukung lainnya yaitu motor biru (yang digunakan tersangka), baju kodok sekolah warna hitam, sepatu kulit hitam tersangka, dan baju yang dipakai korban,” rincinya.