BNN Bongkar Kasus TPPU Jaringan Haji Sutar di OKI, Asetnya Melebihi Rp 52 M

Posted on

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan rumah Sutarnedi atau yang akrab disapa Haji Sutar di Ogan Komering Ilir (OKI), beberapa waktu lalu.

Dilansir infoNews, nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

“BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Suyudi menjelaskan kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap beberapa pelaku tindak pidana narkotika dan TPPU hasil dari narkotika yang sebelumnya telah ditangkap oleh BNN dengan pelaku berinisial KD, FR, dan MZ. Di kasus yang telah inkrah tersebut, nilai transaksi dari hasil bisnis narkotika sebesar Rp 13,341 miliar.

Suyudi menerangkan dari hasil pemeriksaan para pelaku dan fakta penyidikan, penyidik BNN menangkap Sutarnedi (STR), APJ, dan DB. Tersangka DB adalah DPO dari tindak pidana narkotika dan TPPU narkotika yang ditangani oleh BNNP Sumatera Selatan.

Total aset dari ketiga tersangka tersebut dengan estimasi sekitar Rp 52.788.500.000.

BNN Tangkap 53 Tersangka

BNN membongkar 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah dan menangkap puluhan orang tersangka. Pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September.

Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram (503 kg) narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita terdiri atas:

1. Sabu 60.226,71 gram

2. Sabu cair 352 ml

3. Ganja 441.376,17 gram

4. Ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram

5. Kokain seberat 1.321 gram

6. Ganja sintetik 80 mm

7. Bahan kimia padat 4.674,37 gram

8. Bahan kimia cair 5.483 gram

BNN juga membongkar klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya. Dalam kesempatan ini, BNN juga memusnahkan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

“Kasus-kasus itu berasal dari perkara BNN, yaitu BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulsel,” rincinya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri atas sabu 109.896,98 gram, ganja 326.553,88 gram, ekstasi 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, serta bahan kimia prekursor 4.638 gram dan 5.573 ml.