BPBD Sumsel Catat 12 Daerah Rawan Karhutla, Didominasi Lahan Gambut

Posted on

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan memetakan 12 daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Ke-12 daerah itu merupakan daerah langganan karhutla.

“Daerah rawan karhutla ini ada 12. Hanya saja kita lihat nanti hotspotnya, apakah ada peningkatan atau tidak. 12 daerah itu ada di OI, OKI, Banyuasin, Muba, Muara Enim, PALI, Lahat, OKU Timur, Mura, Muratara, OKU, dan OKU Selatan,” ujar Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman, Rabu (21/5/2025).

Dia menyebut proses pengajuan SK penetapan status siaga darurat karhutla di provinsi masih menunggu penetapan dua daerah sebagai syarat minimal. Adapun tiga daerah yang akan menetapkan dalam waktu dekat adalah OI, Banyuasin, dan Muba.

“OI kemarin sudah apel siaga, kemudian sudah 3 kejadian karhutla jadi saat ini penetapannya tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Banyuasin dan Muba juga sama, tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah. Kalau dua daerah sudah menetapkan, baru provinsi bisa menaikkan status,” ungkapnya.

Dia menyebut, sejumlah daerah yang menjadi prioritas adalah wilayah yang memiliki lahan gambut. Di Sumsel, beberapa daerah yang lahan gambutnya luas ada di OKI, OI, Banyuasin, Muba, Muara Enim, dan PALI.

“Prioritas kita juga di jalan tol di OI. Jangan sampai karhutla yang terjadi mengganggu lalu lintas. Posko karhutla ada di BPBD OI, mereka juga sudah bekerja sama dengan pihak tol ketika terjadi kebakaran bisa cepat datang ke lokasi untuk pemadaman,” terangnya.

Sudirman menyebut, hasil analisa kebutuhan helikopter untuk penanganan karhutla akan diusulkan 8 helikopter water bombing dan 2 helikopter patroli.

“Tidak menutup kemungkinan akan lebih, karena melihat situasi hotspot dan terjadinya karhutla di Sumsel.

Selain itu, juga pengajuan OMC (operasi modifikasi cuaca) ke BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup. Diperkirakan OMC akan dilakukan pada akhir Juni mendatang. Lama pelaksanaan akan dilakukan sepekan dan melihat pertumbuhan awan untuk penyemaian.

“Tapi itu setelah ada SK penetapan dari provinsi (pengajuan helikopter dan OMC),” jelasnya.