Buron 4 Tahun, Perampas Motor Warga di OKU Timur Diringkus Polisi

Posted on

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curat) yang terjadi empat tahun silam. Pelaku yakni Yopi (20) berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura, Sabtu (5/7/2025) lalu.

Kasus pencurian dan kekerasan terjadi pada Senin (31/5/2021). Saat itu korban Miratul Kiptiyah (30), warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan melintas di Jalan Raya Tanggul Irigasi di Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung.

Korban melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam. Tiba-tiba ia dihentikan oleh dua orang pria yang tak dikenal dan langsung mengacungkan senjata tajam jenis pisau kepada korban dan meminta korban untuk turun dari sepeda motor miliknya.

“Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa terpaksa pasrah dan menyerahkan sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, Jumat (11/7/2025).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres OKU Timur. Dari laporan korban tim berhasil menangkap satu pelaku yakni Apriansyah yang saat ini sedang menjalani hukuman.

“Untuk pelaku Yopi berhasil kami tangkap setelah empat tahun buron. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura tanpa perlawanan,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dan STNK asli milik korban.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat untuk waspada jika melintas di jalan sepi. “Jika terjadi sesuatu hal maka segeralah melapor kepada pihak berwajib,” katanya.