Cara Ubah Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Syarat dan Panduannya

Posted on

Pemerintah meminta kepada masyarakat yang mempunyai aset berupa tanah untuk membuat sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan. Tata cara mengurus sertifikat tanah elektronik tergolong mudah dan cepat.

Sertifikat tanah menjadi tanda bukti hukum yang menyertakan nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki. Bagi masyarakat yang memiliki tanah selama puluhan tahun tetapi belum mempunyai sertifikat, seseorang dapat mengklaim sebagai miliknya. Inilah salah satu alasan penting untuk mempunyai sertifikat tanah.

Orang lain tidak bisa dengan mudah mengklaim hak kepemilikan tanah karena tertera dalam sertifikat tanah nama pemilik sebagai bukti yang sah di mata hukum. Karena itu, bagi yang ingin mengurus kepemilikan asetnya dapat mengikuti panduan berikut ini.

Melansir infoProperti, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengurus sertifikat tanah. Ini berguna agar memudahkan proses dan tidak mengulang dua kali. Adapun yang harus dipastikan yakni:

Setelah itu, beberapa berkas perlu dipersiapkan agar bisa melanjutkan ke tahapan mengurus. Berikut ini persyaratan dokumennya:

Persiapan awal sudah dilakukan, selanjutnya langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah hingga menjadi bukti fisik yang bisa disimpan. Inilah panduannya:

1. Pemohon mengajukan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan dokumen persyaratan.

2. Pemohon menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP.

3. Dokumen yang diterima harap disimpan hingga pendaftaran selesai.

4. Petugas menghubungi pemohon terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A.

5. Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

6. Proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB.

7. Jika proses selesai, sertifikat dapat diambil di kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon.

Bagi yang sudah mempunyai sertifikat tanah dalam bentuk analog atua lama, dianjurkan untuk mengubah menjadi elektronik. Adapun tata caranya sebagai berikut.

1. Persiapkan dokumen ini:

2. Datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi bidang tanah

3. Bayar biaya layanan PNBP ganti Blanko

4. Sertifikat tanah elektronik diterbitkan

Setelah mendapatkan versi elektronik, sertifikat yang lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertifikat-el, pemegang hak bisa mengecek melalui QR Code yang tertera di dalam sertifikat. Pengecekan bisa dicoba lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Perlu diketahui, sertifikat lama tetap bisa digunakan bagi pemilik yang belum mengubah ke elektronik. Dikecualikan jika ada permohonan ganti blangko sertifikat lama menjadi elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan data.

Demikian rangkuman cara urus sertifikat tanah elektronik bagi yang ingin mengubahnya. Semoga membantu, ya.

Langkah Awal Urus Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Cara Ubah Sertifikat Tanah Elektronik