Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Pengacara: Hoaks!

Posted on

Mantan Menteri BUMN sekaligus tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, dikabarkan resmi berstatus tersangka penggelapan yang dilaporkan Jawa Pos. Hal ini diketahui setelah beredar dokumen penyidikan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juli 2025.

Dilansir infoJatim, dokumen resmi Ditreskrimum Polda Jatim itu menyebutkan bahwa Dahlan Iskan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada 2 Juli 2025.

“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy, seperti diterima infoJatim pada Rabu (9/7/2025).

Kasus ini berawal dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan. Laporan itu teregister di Polda Jawa Timur pada 13 September 2024 dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan/atau Pasal 55 KUHP. Proses hukum ini terus berjalan hingga akhirnya status saksi Dahlan dan Nany dinaikkan menjadi tersangka.

Merespons kabar itu, Dahlan Iskan memilih angkat bicara melalui kolom pribadinya di Disway berjudul ‘Jadi Tersangka’ yang tayang Rabu, 9 Juli 2025. Dalam tulisannya, ia mengaku tak menyangka bisa berurusan dengan hukum di usia 74 tahun.

“Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun,” tulis Dahlan.

Dahlan Iskan menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya bukan soal kepemilikan Jawa Pos, melainkan sengketa saham di Tabloid Nyata. Ia mengungkapkan bahwa kepemilikan saham media yang dipimpinnya tidak sepenuhnya milik Jawa Pos.

“Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata. Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” ungkap Dahlan.

Sementara itu, pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja menyebut kabar penetapan tersangka tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Sebab, pihaknya hingga saat ini belum menerima pengumuman secara resmi dari Polda Jatim.

“Itu (penetapan tersangka pada Dahlan Iskan) hoaks itu, nggak benar itu,” kata Dipa kepada infoJatim, Kamis (10/7/2025).

Dipa menegaskan kabar penetapan tersangka itu belum bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu lantaran pihaknya belum resmi menerima pengumuman atau rilis dari Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani.

“Polda Jatim tidak rilis atau polda yang bersurat ke kami lalu kami melakukan upaya hukum kemudian tidak ada rilis resmi dari Polda, ya saya anggap itu isu hoaks saja atau berita bohong. Wong kodratnya kami tidak terima kok,” tegasnya.

Meski begitu, Dipa mengaku tidak akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kabar penetapan tersangka. Karena memang pada dasarnya, pihaknya tak pernah ada pernyataan atau pengumuman resmi dari penyidik.

“Karena saya tidak mungkin kan melaporkan atau mengajukan upaya hukum padahal produk hukumnya belum ada, jadi saya anggap itu adalah upaya penggiringan opini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin mengatasnamakan Polda Jatim, itu penggiringan opini saja, itu kan tujuannya mengganggu,” imbunya.

“Polda Jatim sampai saat ini belum memberikan keterangan dan belum memberikan pembenaran bahwa Pak Dahlan menjadi tersangka, kan tidak ada,” imbuhnya.