Sebanyak 59 desa yang ada di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tidak dapat mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Hal tersebut lantaran pemerintah pusat resmi menghentikan pengeluaran Dana Desa Non Earmark sejak 17 September 2025.
Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara mengatakan akibat hal tersebut, dana desa dengan anggaran Rp 3 miliar untuk wilayah Musi Rawas tersebut pun gagal terserap.
“Sumber pencairan dana desa ini ada dua yakni dari Earmark dana yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti BL dan ketahanan pangan. Kemudian ada Non Earmark yakni dana yang merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat dan ini yang sudah stop,” katanya, Sabtu (6/12/2025).
“Untuk di Kabupaten Musi Rawas sendiri ada 59 desa yang dana desa tahap II nya bersumber dari Non Earmark ini,” sambungnya.
Rezha membeberkan penghentian penyaluran Dana Desa Non Earmark merupakan dampak langsung usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.
“Dimana dalam peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran dana desa, sehingga dampaknya 59 desa tidak bisa mencairkan Dana Desa Non Earmark tahap II sampai terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Kata dia, penghentian penyaluran Dana Desa Non Earmark sendiri berlaku secara nasional. Ia menjelaskan dana ini sebelumnya menjadi sumber pembiayaan yang fleksibel sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah desa itu sendiri.
“Jadi Dana Desa Non Earmark tersebut tidak disalurkan dikarenakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal nasional,” jelasnya.
Rezha mengatakan untuk 59 desa yang terdampak tersebut harap menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai Dana Desa Non Earmark tersebut.
“Sebab 59 Desa yang terdampak itu sudah mengajukan permintaan. Sedangkan pencairan dana desa tahap II ini memprioritaskan penyaluran dana earmark, yakni dana dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan seperti BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa, teknologi informasi, serta program padat karya,” jelasnya.
“Sehingga untuk program-program yang sudah ditentukan tadi bisa segera dilaksanakan pemerintah desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Sementara untuk Dana Desa Non Earmark, kata Rezha, pencairannya masih menunggu regulasi teknis dari Menteri Keuangan terlebih dahulu.
Adapun 59 desa di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025 tersebut adalah sebagai berikut:
Kecamatan Muara Lakitan
1. Desa Tri Anggun Jaya
2. Desa Semangus Baru
3. Desa Semangus Lama
4. Desa Muara Rengas
5. Desa Sungai Pinang
6. Desa Semeteh
7. Desa Prabumulih 1
8. Desa Prabumulih 2
9. Desa Lubuk Pandan
10. Desa Pelita Jaya
11. Desa Pendingan
12. Desa Pian Raya
Kecamatan Muara Kelingi
1. Desa Bingin Jungut
2. Desa Karya Mukti
3. Desa Karya Teladan
4. Desa Temuan Sari
5. Desa Temuan Jaya
6. Desa Mangan Jaya
7. Desa Petrans Jaya
8. Desa Tanjung
9. Desa Lubuk Muda
10. Desa Mambang
Kecamatan Muara Beliti
1. Desa Pedang
2. Desa Suro
3. Desa Manaresmi
4. Desa Air Lesing
5. Desa Tanah Priuk
Kecamatan Megang Sakti
1. Desa Muara Megang
2. Desa Muara Megang I
3. Desa Megang Sakti II
4. Desa Megang Sakti IV
5. Desa Megang Sakti V
6. Desa Jajaran Baru
7. Desa Jajaran Baru II
8. Desa Sumber Rejo
9. Desa Mekar Sari
10. Desa Campur Sari
11. Desa Tegal Sari
12. Desa Marga Puspita
13. Desa Pagar Ayu
14. Desa Karya Mulia
15. Desa Wonosari
16. Desa Trisakti
17. Desa Mulyo Sari
Kecamatan BTS Ulu
1. Desa Sadu
2. Desa Sembatu Jaya
Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)
1. Desa Muara Kati Baru II
Kecamatan Tuah Negeri
1. Desa Jaya Tunggal
2. Desa Jaya Bhakti
3. Desa Remayu
4. Desa Petunang
5. Desa Lubuk Rumbai
6. Desa Bamasco
Kecamatan Sukakarya
1. Desa Sugih Waras
2. Desa Bangun Rejo
3. Desa Ciptodadi
4. Desa Rantau Ali
5. Desa Yudha Karya Bakti
Kecamatan Tugumulyo
1. Desa Nawangsasi
