Darmawan Ditangkap karena Kasus Kejahatan di OKI dan Ogan Ilir

Posted on

Darmawan (30), ditangkap tim gabungan Unit Pidum Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Polsek Teluk Gelam atas kasus pencurian disertai penganiayaan berat. Darmawan juga ternyata memiliki kasus kejahatan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Darmawan ditangkap pada Jumat (25/4) pukul 17.00 WIB di kontakannya di Dusun 5 Air Hitam, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

Kapolsek Teluk Gelam OKI, Iptu Muhammad Rizal mengatakan Darmawan sudah ditangkap pihaknya dan dibawa ke Polsek Teluk Gelam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya benar pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Darmawan sudah kita tangkap di Dusun 5 Air Hitam, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI pada Jumat (25/4) pukul 17.00 WIB,” katanya kepada infoSumbagsel, Sabtu (26/4/2025).

Rizal menjelaskan dalam kasus ini, korban yakni Meta Sari (35), seorang warga Dusun 5 Desa Mulya Guna. Korban mengalami empat luka tusuk. Peristiwa itu bermula saat pelaku dan dua temannya yang masih DPO hendak melakukan pencurian di rumah korban.

“Saat pelaku melakukan aksinya pada Selasa (22/4) sekira pukul 02.00 WIB, di Dusun 5 Desa Mulya Guna, Teluk Gelam di rumah korban, pelaku bersama dua rekannya yang masih DPO mencoba masuk rumah korban lewat pintu belakang. Namun, aksi pelaku sempat terdengar korban,” ungkapnya.

Saat korban melihat pintu rumahnya, terlihat pintu rumahnya masih terkunci dan tidak ada yang masuk kemudian korban menuju kamar.

“Namun saat korban menuju kamar pelaku masuk dan langsung menusuk korban dengan pisau sebanyak 4 kali di leher, tangan, lengan dan punggung,” katanya.

Saat itu, suami korban terbangun dan melihat istrinya terkapar langsung mengejar tiga pelaku itu. Namun tidak berhasil.

“Tiga pelaku berhasil kabur dan belum sempat mencuri sementara korban langsung di bawa ke rumah sakit dan berhasil selamat,” terangnya.

Sementara itu, Darmawan juga melakukan aksi kejahatan berupa pencurian sepeda motor (curanmor) dan juga uang tunai di Ogan Ilir. Dia mencuri di rumah korban Hanapi di Dusun II, Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin (17/2/2025) lalu.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario merah BG-6051-ACF dan uang tunai sebesar Rp 2.250.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi-saksi, polisi berhasil mendapati identitas pelaku dan melakukan penangkapan di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (25/4/2025).

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung tindak lanjuti dengan koordinasi lintas wilayah. Pelaku diamankan di Kabupaten OKI tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Indralaya AKP Junardi.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Indralaya berikut barang bukti dua helai pakaian milik pelaku, yang digunakan saat beraksi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan tidak segan melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.