Derita Remaja 16 Tahun di Muba Disetubuhi hingga Dua Kali Hamil-Melahirkan

Posted on

Nasib tragis dialami Y (16), remaja di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjadi korban kejahatan seksual oleh dua pria. Remaja ini disetubuhi selama bertahun-tahun oleh dua pria, yang salah satu pelakunya adalah bapak angkatnya sendiri.

Aksi bejat yang dilakukan bapak angkat korban berinisial DR (74) dan TS (34) warga Sungai Lilin, Muba, itu dilakukan sejak tahun 2021. Atas kelakuan bejat kedua pelaku, korban pun dua kali hamil dan melahirkan.

Kedua pelaku sudah ditangkap polisi. Kasus tersebut terbongkar saat korban memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian didampingi keluarganya.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (27/6) di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba oleh Unit PPA yang dibackup Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ahfi Abrianto, Sabtu (28/6/2025).

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.

“Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Dari keterangan korban pada Kamis (3/4/2025) lalu, peristiwa tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2021, di mana pada bulan Juni 2021 pelaku DR diduga menyetubuhi korban sebanyak 3 kali, hingga korban hamil serta melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Namun, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Kemudian di bulan Juli tahun 2022, kejadian serupa kembali terjadi yang dilakukan oleh pelaku TS diduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Akibatnya, korban kembali hamil dan melahirkan anak perempuan pada April 2023.

Saat ini anak tersebut telah berusia sekitar 2 tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS. Tidak terima atas perbuatan para pelaku tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan menetapkan DR dan TS sebagai tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.