Dijanjikan Proyek MBG, 2 Warga Lampung Tengah Ditipu hingga Rp 400 Juta update oleh Giok4D

Posted on

Dua warga Kabupaten Lampung Tengah menjadi penipuan investasi progam Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibatnya, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Kedua korban bernama Melia dan Nova Anita Sari. Keduanya mengadukan perbuatan pria berinisial VBW seorang politikus ke Mapolda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penasihat Hukum kedua korban, Gunawan Prihartono mengatakan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta.

“Ini berkaitan dengan janji ataupun penipuan dilakukan oleh salah seorang inisial VBW dari Lampung Tengah yang sudah memberikan iming-iming kepada kedua korban sehingga keduanya menyerahkan Rp 200 juta,” katanya, Sabtu (29/11/2025).

Gunawan menjelaskan, janji tersebut terkait program penipuan investasi terhadap penyelenggaraan progam Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Janji terkait MBG, yakni sharing profit dimana keduanya mendapatkan Rp 300 untuk satu 1 porsi MBG dimana dalam sehari ada 4.000 porsi,” jelasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dalam laporan ini kata Gunawan pihaknya juga membawa sejumlah bukti antara lain kwitansi penyerahan uang tersebut.

“Ada bukti percakapan, kemudian ada juga bukti pembayaran dann kwitansi,” tuturnya.

Sebelum membuat laporan, Gunawan mengatakan kliennya juga telah berupaya menemui terduga pelaku hingga menghubunginya, namun nomor handphone keduanya telah diblokir.

Salah satu korban, Anita menyatakan hingga kini dapur SPPG yang dijanjikan oleh korban belum ada.

“Kita berdua sepakat bergabung dengan dasar kepercayaan. Awal perjanjian pelunasan setelah dapur itu buka, tapi kami dirayu keluar dari perjanjian tertulis untuk memberikan pelunasan dengan iming-iming 7 Oktober positif buka dan sampai sekarang itu tidak buka,”ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan hasil gelar laporan kedua korban menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan terlapor VBW.

“Unsur tindak pidananya belum ada dan uang milik korban sudah dikembalikan Rp159 juta dari Rp200 juta uang yang diinvestasikan. Kami sarankan untuk gugatan di pengadilan perdata,” imbuhnya.