Ditreskrimsus Polda Babel Serahkan 9 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah

Posted on

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menyerahkan sembilan tersangka penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), ke kejari setempat. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti timah 64 ton.

Kabid Humas Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan tersangka kasus penyelundupan telah diserahkan ke Kejari Beltim, pada Rabu (16/4/2025). Tersangka itu berinisial SU alias Suyan, SU alias Supot, DW alias Weli, JL alias Jhon, JO, YB, TNA, AD dan NF.

“Iya benar (dilimpahkan) kemarin. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan sembilan tersangka ke Kejari Beltim atau tahap II,” katanya, Kamis (17/4/2025).

Tak hanya itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus penyelundupan pasir timah tersebut. Barang buktinya dari 64 ton pasir timah hingga mobil.

“Barang bukti yang diserahkan pasir timah kurang lebih 64 ton, sembilan truk dan satu mobil hilux. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini tentunya adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

“Harapan kita ini segera diproses sampai ke tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Diketahui, timah ilegal tersebut diamankan di Kecamatan Gantung, dan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (29/1/2025). Tepatnya di pelabuhan tikus di Desa Danau.

Awalnya barang bukti timah yang diamankan kurang lebih 56 ton. Hasil pengembangan polisi kembali mengamankan barang bukti sebanyak 7,5 ton pasir timah, berikut pemilik seluruh pasir timah ilegal tersebut.