Seorang pengemudi ojek online di Bandar Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial DPK (35) membawa kabur laptop milik pelanggan dan menggadaikannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 30 Desember 2025 di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Korban pun akhirnya memposting perilaku driver di media sosial yang membawa kabur laptopnya setelah sebelumnya sempat membujuk pelaku untuk membawa kembali laptopnya. Ia juga akhirnya membuat laporan ke polisi atas peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (4/1/2026) pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung,” katanya, Kamis (8/1/2026).
Faria menjelaskan, laptop korban yang sebelumnya diminta untuk diantarkan ke wilayah Kecamatan Kedaton rupanya dibawa kabur kemudian digadaikan.
“Jadi awalnya korban ini memesan melalui aplikasi maxim untuk menghantarkan laptop miliknya ke wilayahnya Kedaton di mana drivernya adalah pelaku,” tuturnya.
“Namun rupanya diperjalanan pelaku ini malah membawa kabur dan menggadaikannya. Laptop milik korban ini digadaikan dengan nominal Rp 650 ribu,” sambung Faria.
Atas perbuatannya, DPK yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dijerat dengan pasal 486 KUHPidana.
