Dua Pria Ngaku LSM Peras Petugas Bawaslu Empat Lawang, Satu Pelaku Didor!

Posted on

Polisi menangkap dua orang pria yakni Davis (45) dan David (38) yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Empat Lawang. Kedua pelaku memeras Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan keduanya terjadi di jalan Poros Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (9/7/2025) siang. Saat hendak ditangkap, antara polisi dan pelaku sempat kejar-kejaran.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban Aldiwan (30) mendapatkan pesan dari pelaku Z (DPO) yang mengancam akan mempublikasikan berita mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Bawaslu.

Pelapor mengaku tuduhan tersebut tidak benar dan merasa difitnah lantaran selama ini pengelolaan keuangan tersebut sudah dikelola dengan baik dan akuntabel. Namun Z tetap ingin mempublikasikan pemberitaan tersebut.

Singkat cerita, K mengutus kedua pelaku untuk ketemuan dengan korban sebab ia sedang berada di Jakarta. Kedua pelaku meminta uang Rp 250 juta supaya berita tersebut tidak diterbitkan.

“Korban tidak menyanggupi uang Rp 250 juta yang diminta pelaku, setelah perundingan panjang pelaku meminta uang Rp 150 juta dan disetujui oleh korban,” katanya.

Namun korban akan memberikan uang Rp 130 juta sebagai uang muka. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Kemudian kedua pelaku dipancing untuk bertemu di depan RSUD Empat Lawang tepatnya di sebuah warung makan. Namun, saat hendak diberikan uang, mereka menyadari kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai mobil Avanza warna silver dengan nomor pelat BG-1939-ZK.

“Setelah anggota sat reskrim menerima laporan, segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dalam bentuk operasi tertangkap tangan (OTT). Saat penangkapan, salah satu pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan arah Pendopo,” ujarnya.

Akhirnya, Satreskrim meminta bantuan Polsek Pendopo untuk menghadang pelaku. Saat dilakukan penghadangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

“Mobil pelaku ditembak beberapa kali, pelaku David juga diberi tindakan tegas di kakinya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana terkait tindak pidana pemerasan, sementara pelaku Z masih dalam penyelidikan (DPO). Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 25 juta sebagai pancingan dan mobil Avanza Silver.