Dua spesialis pembobol rumah di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing bersama barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual. Polisi menyebut para pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Opi 1 Perumahan Anggrek Residence Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Adapun identitas kedua pelaku yakni Joni Iskandar (42), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, dan Ilham alias Iam (25), warga Jalan Beti Perumahan Top Amin Mulya, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Andrie Setiawan, Kamis (15/1/2026).
Kata dia, pelaku Joni sudah merencanakan pencurian dengan membawa satu buah gunting seng yang disimpan di saku celana. Pelaku langsung ke pergi ke rumah korban Ishmatuddin (27), lewat dari belakang rumah.
“Pelaku ini memanjat pagar di sebelah rumah korban dan kemudian memanjat ke atas dengan menggunting seng rumah korban,” katanya.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti satu buah lampu belajar anak, satu unit TV warna hitam, satu buah kompor, dan satu unit air coolant.
“Semua barang-barang itu dibawa ke rumah pelaku,” ungkapnya.
Keesokannya harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mengajak rekannya bernama Ilham. Saat tiba di rumah pelaku, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor Yamaha X Tried.
“Pelaku mengambil motor tersebut dengan cara melepaskan bodi motor satu per satu agar saat diangkat tidak terlalu berat,” jelasnya.
Setelah tahu keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di rumah masing-masing.
“Selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu air coolant, satu kompor gas, satu unit TV, satu unit tab, satu buah selimut dan satu buah senter kepala,”katanya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan lain.
“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
