Dua WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi karena Minta Sumbangan ke Masjid

Posted on

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditangkap pihak Imigrasi Bandar Lampung karena menyalahgunakan izin tinggal dengan modus meminta sumbangan ke masjid. Adapun identitas keduanya yakni Abdurrahman dan Husain Bux.

Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung Said Ismail menerangkan keduanya meminta sumbangan dari masjid-masjid.

“Benar kami amankan dua WNA Pakistan, mereka datang ke Bandar Lampung ini meminta sumbangan antara masjid ke masjid,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Said menjelaskan, sumbangan yang dimaksud adalah meminta donasi yang nantinya dikirimkan ke negara asal.

“Mereka ini minta sponsor donasi, nantinya yang rencananya akan dikirimkan ke negaranya,” ungkap dia.

“Jadi mereka ini menyalahi visa mereka yang hanya berkunjung namun nyatanya bekerja meminta sumbangan,” sambungnya.

Terkait adanya dana yang dikumpulkan yang sudah dikirim ke negara asal keduanya, Said menyebutkan keduanya telah mengirim sebesar Rp 3 Juta.

“Sudah, sudah ada. Dari pengakuan mereka sebesar Rp 3 Juta dari yang mereka minta-minta modus donasi, namun itu masih kami dalami,” ujarnya.

Hingga saat ini, kedua warga negara asing tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Bandar Lampung.