Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menetapkan eks Bupati Basel Justiar Noer (JN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara. Bupati periode 2016-2021 itu ditetapkan tersangka bersama Camat Lepar Pongok, Basel, tahun 2016-2019 berinisial DK.
“Penyidik tindak pidana khusus Kajari Basel telah menetapkan status 2 saksi menjadi tersangka yakni tersangka JN selaku Bupati Basel Tahun 2016-2021. Kedua, tersangka DK, selaku Camat Lepar Pongok, Tahun 2016-2019,” kata Kajari Basel Sabrul Iman di Kantornya kepada wartawan.
“Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara bersama Mafia Tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017-2024,” sambungnya.
Eks Bupati dan Camat itu ditetapkan tersangka pada Kamis (11/12/2025) petang. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas Il A Pangkalpinang selama 20 hari.
“Pada tahun 2019-2021, tersangka JN selaku penyelenggara negara (Bupati Basel) telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp 45.964.000.000, secara bertahap,” ungkapnya.
Kata Imam, uang tersebut diterima dari saksi JM, pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Uang diberikan setelah JN, Bupati aktif kala itu bersedia menyediakan lahan yang dibutuhkan.
“Saksi JM memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh tersangka JN, yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha dengan legalitas Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM,” jelasnya.
Setelah terima uang, tersangka Justiar kemudian memerintahkan pria bernama Firmansyah alias Arman (alm) dan tersangka DK untuk menerbitkan SP3AT sesuai luas lahan yang diminta JM. Uang ini kemudian diberikan kepada saksi JM sebagai legalitas pembelian lahan.
“Setelah lunas dibayar, ternyata SP3AT itu fiktif karena tidak terdaftar dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongo dan Perizinan tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
“Legalitas lahan yang diterbitkan oleh Tersangka JN dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan Saksi JM hingga saat ini tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 Ha tersebut dan selalu mendapat penolakan dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok untuk pembangunan tambak udang,” timpalnya.
Kasus ini terendus oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel). Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Justiar kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama DK.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
