Eks Dirut Bank di Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Posted on

Kejati Bengkulu menetapkan eks direktur bisnis salah satu bank di Bengkulu, berinisial ZA sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian mengatakan tersangka ZA selaku direktur bisnis perbankan memberikan persetujuan pemberian fasilitas kredit, kepada salah satu perusahaan dengan anggaran sebesar Rp 119 miliar tahun 2016. Dari anggaran tersebut diketahui adanya total lose.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Denny, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan, tersangka ZA saat itu menjabat sebagai direktur bisnis yang memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan pemberian kredit ke pihak perkebunan, padahal pihak peminjam tidak memenuhi syarat yang cukup.

“Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 119 miliar,” jelasnya.

Danang mengungkapkan, dalam kasus ini mulanya perusahaan itu melakukan peminjaman dalam prosesnya tidak melakukan pembayaran sehingga negara merugi dengan total Rp 119 miliar.

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Peran tersangka ini telah melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga kredit bisa dicairkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan wakil kepala divisi bisnis agro 2016, SO dan karyawan perbankan Faris AR.