Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal datang setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kabar diperiksanya Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Benar, hari ini yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Armen menyebut Arinal dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB terkait kasus Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
“Tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 dikelola oleh perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang dimana kala itu Arinal tengah menjabat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita harta benda milik Arinal baik perhiasan emas, sertifikat tanah hingga mobil dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.
Penyidik sendiri telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.
