Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah berinisial HM dan Kabid Pengukuran yakni AS ditetapkan Kejati Bengkulu menjadi tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Bengkulu-Tabah Penanjung. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Malebero Bengkulu.
“Kedua tersangka yakni HM mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dan AS Kabid Pengukuran BPN terbukti dalam hasil penyidikan telah melakukan tindak korupsi ganti rugi lahan pengerjaan tol. Keduanya langsung ditahan,” kata Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dennya Agustian Jumat (24/10/2025).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.
Selain itu, kata dia, sejumlah saksi dalam perkara ini sudah dimintai keterangan termasuk pihak pihak lain salah satu perusahaan BUMN yang menangani jalan tol tersebut.
“Pihak lain tidak menutup kemungkinan kita seret dan saksi sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.
Danang menjelaskan, dalam perkara ini bukan hanya soal perbuatan melawan hukum ganti taman tumbuh yang diusut, namun ada beberapa perbuatan lainnya.
Kata dia, kedua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.
“Keduanya ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Danang mengatakan, kerugian dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp 4 miliar. Namun, sambungnya, kerugian itu baru sebatar perkiraan karena masih dalam tahap penghitungan.
“Untuk kerugian negara masih perkiraan karena masih kita hitung,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
