Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023. Saat ini, tersangka sudah ditahan.
Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 287,8 juta.
“Ya benar, hari ini Selasa (2/9) kita tetapkan mantan ketua KONI Lahat sebagai tersangka, dugaan korupsi dana hibah pekan Olahraga,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Toto mengungkapkan, hasil penyidikan modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran (cash back) dari sejumlah cabang olahraga di bawah naungan KONI Lahat. Bahkan, ada dana hibah yang dipotong tanpa sepengetahuan pengurus cabor.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti itu dan tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kata Toto, saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2025, termasuk penggeledahan di kantor Dispora dan KONI Lahat serta pemeriksaan puluhan saksi.
“Saya tegaskan, selain menindak pelaku, kita juga berkomitmen mengupayakan pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi tersebut,” ujarnya.