Pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, bernama Evan (30) menyerahkan diri ke polisi setelah dua minggu buron usai menganiaya pria lanjut usia (lansia) yakni Jalamudin (65). Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Poros, Desa Lubuk Kemiling, menuju ke Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU pada Sabtu (27/12/2025) lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, saat itu pelapor yakni, Rasid (54) sedang mengendarai motor menuju Desa Peninjauan, di pertengahan jalan pelapor bertemu dengan saudara Riko sedang berboncengan dengan korban, Jamaludin.
Kemudian pelapor memutar arah menuju rumah Riko. Setibanya di rumah, Riko bercerita bahwa korban telah dipukul oleh pelaku Evan saat di TKP. Atas kejadian itu, pelapor membuat laporan ke Polsek Peninjauan.
“Pelaku datang (menyerahkan diri) ke Polsek Peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan. Polsek Peninjauan melakukan menetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, Senin (12/1/2025).
Pelaku menyerahkan diri setelah dua minggu pasca kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam, terkait motif dari tersangka melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 351 KUHPidana ayat (2) yang kemudian di rubah sebagai mana dalam UU tahun 2023 Pasal 466 KUHPidana Ayat (2) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
