Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta perusahaan taat aturan pasca penetapan upah minimum dan sektoral di tingkat daerah (UMK/UMSK) dan provinsi (UMP/UMSP). Perusahaan yang tak membayar upah pegawai sesuai ketetapan akan diberi sanksi.
“Sudah ada aturan, yang melanggar tentu akan diberikan punishment. (Punishment) sesuai dengan pelanggarannya,” ujar Deru, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, penentuan upah minimum tersebut telah disepakati bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Penentuan upah ini sudah diputuskan dan disepakati bersama oleh asosiasi pengusaha, buruh, dan pemerintah. Sudah duduk bersama dan disepakati. Maka, yuk patuhi bersama-sama,” katanya.
Dalam penetapan upah yang ditandatanganinya, Deru memastikan UMK/UMSK tida lebih rendah dari penetapa UMP/UMSP. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
“UMK/UMSK itu tidak boleh lebih kecil dari UMP/UMSP, sama (nilai) boleh, sesuai kebutuhan. Tapi, kalau kurang (dari UMP/UMSP) tidak boleh,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin mengatakan, pekerja yang dibayar lebih rendah dari nilai upah yang ditentukan bisa melapor perusahaan ke serikat buruh untuk di advokasi.
“Atau bisa juga datang ke Disnaker. Nanti ada proses-prosesnya untuk buat pengaduan di bagian pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Karena pelanggaran pembayaran upah di bawah ketentuan itu termasuk pidana. Regulasinya sudah jelas dan saya harap perusahaan mengikuti regulasi dan aturan yang ada,” ujarnya.
