Petani di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial SB (36) ditangkap polisi karena menghamili anak di bawah umur yakni DU (15). Modus yang dilakukan pelaku yakni ritual pengobatan mengeluarkan ular gaib dalam perut korban.
Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto
membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Belitang III dan saat ini pelaku sedang diperiksa untuk dimintai keterangan waktu,” ujarnya.
Sapariyanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban datang ke tempat latihan silat di area kebun karet Desa Karang Jadi. Ketika pergi ke lokasi, korban diantar orang tuanya.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban dan orang tuanya. Ia berkata bahwa di dalam perut korban terdapat seekor ular dan ada ritual yang bisa dijalani untuk mengeluarkan ular tersebut,” ujarnya.
Korban dan orang tuanya percaya, sehingga ia mengikuti ritual tersebut. Orang tua korban disuruh menunggu di lokasi yang berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat kejadian.
“Ketika orang tua korban menjauh, pelaku segera membawa korban masuk ke dalam sebuah gubuk di kebun karet. Di dalam gubuk itulah, memerkosa korban dengan alasan untuk mengeluarkan ular dalam perutnya,” katanya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Awalnya korban, kata Kapolsek tidak mau menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku terus merayu dan meyakinkan korban bahwa semua itu adalah bagian dari syarat untuk mengeluarkan ular gaib di perutnya.
“Di bawah bujuk rayu dan dalih ritual tersebut berhasil dilakukan. Tindak asusila ini dilakukan pelaku sebanyak dua kali dan mengakibatkan korban hamil,” ungkapnya.
Ironisnya, perbuatan bejat ini diketahui orang tua korban setelah kondisi anaknya hamil.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, pasal 81 atau pasal 82. Dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” tegasnya.
