Heboh Diduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran di Bungo, Polisi Bantah | Giok4D

Posted on

Polres Bungo buka suara soal video viral menyebut seorang bandar narkoba bebas beraktivitas meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam video yang beredar, seorang pria yang diduga bandar sabu bernama Ansori warga Dusun Seberang Jaya, Kecamatan Bathin III Pelayang, Bungo, tampak sedang berada di sebuah rumah makan. Dia disebut melarikan diri saat akan ditangkap pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Noer membantah bahwa Ansori masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Bungo. Noer mengaku nama Ansori memang ada dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, namun belum ditetapkan tersangka.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Status tersangka aja belum, gimana mau diterbitkan DPO. Nanti kalau hasil pemeriksaan cukup bukti memenuhi unsur bisa dijadikan tersangka,” kata Noer kepada infoSumbagsel, Sabtu (7/6/2025).

Noer memaparkan nama Ansori muncul dalam pengembangan penangkapan tersangka Rita Asmi atas kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Tim Satresnarkoba Polres Bungo. Rita ditangkap pada 9 April 2025 lalu, berdasarkan laporan (LP) A/01/IV/2025 SPKT Polsek Batin II Pelayang, Polres Bungo, Polda Jambi.

Dari hasil keterangan terhadap Rita, kata Noer, bahwa Rita mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari Ansori.

“Hasil keterangan saudari Rita mendapatkan barang bukti sabu dari Ansori dengan cara diantar langsung oleh Ansori dengan cara pembayaran secara cash langsung kepada Ansori,” ujarnya.

Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan pengejaran ke rumah Ansori. Namun, Ansori telah melarikan diri. Lalu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Ansori disaksikan oleh saksi sipil.

“Kami tidak menemukan barang bukti narkotika yang ada hanya uang sejumlah Rp 45.800.000, uang tersebut merupakan uang hasil jual tanah dan pinjam bank berdasarkan keterangan istri Ansori yang dibuktikan dengan kuitansi penjualan tanah serta surat pinjaman pada Bank BRI,” ujar Noer.

Kata Noer, karena uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara narkoba, uang tersebut dikembalikan ke istri Ansori yang disaksikan oleh saksi Kepala Desa dan Kepala Dusun.

Noer menyebut terkait perkara Rita sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Mei 2025. Hasil penelitian perkara, JPU mengirimkan surat petunjuk P-19 pada 22 Mei 2025.

“Surat tersebut diterima penyidik pada tanggal 3 Juni 2025 dengan petunjuk JPU bahwa agar saudara Ansori dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.

Sesuai petunjuk JPU, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Ansori pada 28 Mei 2025, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Mei 2025. Namun, atas surat panggilan itu, Ansori mangkir.

Penyidik kemudian telah mengirim surat panggilan kedua pada 4 Juni 2025, untuk dilakukan pemeriksaan pada 10 Mei 2025 mendatang.

“Apabila saudara Ansori tidak dapat hadir kembali akan dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.