Heboh Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Retensi di Palembang Mangkrak (via Giok4D)

Posted on

Kabar adanya dugaan korupsi terkait pembangunan kolam retensi di Palembang, yang mangkrak viral di media sosial. Total anggaran yang digelontorkan dalam proyek disebut senilai Rp 62 miliar.

Informasi dihimpun infoSumbagsel, proyek pembangunan kolam retensi bandara awalnya direncanakan akan dibangun di kawasan Simpang Bandara, Kebun Bunga, Sukarami.

Namun, belakangan ini lokasi proyek itu disebut sudah dialihkan ke Jalan Noerdin Panji, tepatnya di Lorong Suka Damai, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Proyek yang dicanangkan untuk mengatasi banjir ini rencananya disebut akan dibangun dalam 2 tahap. Tahap pertama dengan anggaran senilai Rp 30 miliar di tahun 2023 dan tahap kedua senilai Rp 32 miliar di tahun 2024.

Di tahun 2025, kasus dugaan adanya korupsi dalam proyek ini pun mencuat. Hal itu karena proses pembangunan yang mangkrak dan lahan warga yang sudah dibebaskan atau diganti rugi belum ada tindaklanjutnya hingga dipenuhi semak belukar.

Dalam proses ganti rugi lahan, proyek ini juga menjadi sorotan karena adanya dugaan mark up yang dilakukan oknum. Harga ganti rugi diduga di mark up hingga 400 persen lebih mahal dari harga pasar maupun NJOP (nilai jual objek pajak).

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya memastikan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut termasuk dugaan mark up ganti rugi lahan seperti isu yang tengah beredar.

Saat ini, kata dia, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus Polda Sumsel, termasuk mendalami penyebab titik awal lokasi pembangunan kolam retensi tersebut.

“(Kasus) ini masih ditangani oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Sumsel, masih dalam pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Nandang di Mapolda, Rabu (1/10/2025).

Saat ditanya berapa orang dan siapa saja yang sudah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut, Nandang menyebut akan mengecek terlebih dahulu ke Ditreskrimsus.

Nandang kembali memastikan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumsel tengah bekerja mengusut kasus ini agar terang benderang memastikan ada unsur pidana atau tidak.

“Nanti akan kita kroscek lagi ya berapa orangnya, yang jelas memang saat ini masih ditangani oleh temen-temen Ditreskrimsus,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang mengarakan usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara kasus itu resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat bakal ada tersangka.

“Saat ini statusnya (kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi bandara) sudah naik ke tahap penyidikan. InsyaAllah secepatnya (ada penetapan tersangka) berikan kami waktu untuk bekerja untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Kristanto saat ditemui di Mapolda, Rabu.

Dalam kasus ini, kata dia, adapun kerugian negara pada APBD proyek pada Dinas PUPR Palembang berdasarkan data dari BPKP yakni senilai Rp 39,8 miliar.

“Untuk anggaran dari APBD, melalui Dinas PUPR Kota Palembang, untuk kerugian negara berdasarkan data dari BPKP Rp 39.800.000.000,” katanya.

Berdasarkan pendalaman, katanya, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan lokasi lahan yang akan dibangun kolam tersebut. Bahkan lahan yang diduga dibeli dan nominalnya di mark up itu merupakan lahan konservasi milik Pemkot Palembang.

“(Kasusnya) terkait pengadaan tanah atau lahan untuk kolam retensi, yang mana lahan tersebut merupakan rawa konservasi milik Pemerintah Kota Palembang itu sendiri,” katanya.

Polisi juga sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam tahap proses penyidikan ini. Hanya saja, Kris belum dapat menjelaskan identitas siapa saja yang akan diperiksa, termasuk pejabat berwenang pada instansi terkait.

“Nanti kita lihat dulu (saksi) yang mana yang berhubungan dengan perkara ini. Sudah mulai kita buat surat panggilan,” jelasnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.