Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan teguran keras kepada perusahaan pertambangan batu bara yang masih nekat menggunakan jalan umum untuk operasional. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, perusahaan dilarang menambang jika belum memiliki jalan khusus.
“Orang itu aslinya tidak boleh nambang sebelum ada jalan khusus, itu kan? Intinya itu,” ujar Herman Deru saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Herman Deru menyoroti fenomena perusahaan tambang yang menyuplai batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di provinsi lain, namun melintasi jalanan di wilayah Sumsel tanpa berkontribusi pada pemeliharaan infrastruktur.
“Dia tidak membangun, dia tidak memelihara. Yang bangunnya pemerintah, bisa pusat bisa daerah, yang memelihara juga pemerintah,” cetusnya.
Ia merasa heran dengan pola distribusi batu bara saat ini. Menurutnya, banyak tambang batu bara yang lokasinya sebenarnya dekat dengan titik PLTU berdiri, namun pengusaha justru mengambil jalur lintas kabupaten yang membebani jalan raya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Herman Deru meminta para pengusaha tambang untuk segera mencari jalan keluar logistik dan tidak terus-menerus mengandalkan jalan rakyat.
“Kita bukan menutup tambangnya, kan? Pakailah moda transportasi lain, laut misalnya. Kan bisa lewat air. Kenapa orang lewat jalan raya?,” tegas Herman Deru
Bukan tanpa dasar. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Pertambangan yang mengatur kewajiban penyediaan infrastruktur pendukung oleh pemegang izin usaha pertambangan.
Terkait kendala teknis di lapangan, ia menyebut pemerintah daerah siap berdiskusi, namun prinsip utamanya tetap jalan umum bukan untuk angkutan tambang skala besar secara terus-menerus.
“Intinya dicarikan jalan keluar. Jangan sampai ini terus menjadi persoalan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di infocom.
