Menjelang datangnya bulan Ramadan, sebagian umat muslim terkadang masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan, salah satunya utang puasa dari Ramadan tahun lalu yang belum sempat diqadha hingga Ramadan berikutnya. Utang puasa tersebut merupakan kewajiban yang harus dilunasi sesuai syariat.
Kewajiban melunasi hutang puasa atau qadha puasa, dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Arab Latin: Ayyâmam ma’dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha’âmu miskîn, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta’lamûn
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Lalu bagaimana jika seorang muslim lupa mengqadha’ puasa hingga bulan Ramadan selanjutnya tiba? berikut infoSumbagsel sajikan informasi tentang hukum belum bayar utang puasa sampai Ramadhan selanjutnya tiba, yuk simak!
Membayar utang puasa atau qadha merupakan hal yang wajib dilakukan. Dilansir dari buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah (2022) oleh Dr. Hairul Hudaya, M.Ag, seseorang yang tidak melaksanakan qadha puasa sampai Ramadan selanjutnya datang padahal tidak memiliki udzur syar’i, maka ia tetap berkewajiban untuk melaksanakan puasa di lain hari setelah Ramadan usai.
Selain berkewajiban mengganti puasa (qadha), golongan ini juga diwajibkan untuk membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan belum diganti dari tahun-tahun sebelumnya. Kewajiban ini akan terus berlanjut dan bersifat akumulatif pada tahun-tahun berikutnya apabila qadha belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, ukuran fidyah yang harus dibayar adalah sebesar satu mud untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan atau setara 675 gram (dalam konteks Indonesia adalah beras).
Dilansir dari laman resmi Kemenag, apabila jumlah utang puasa tersebut sudah tidak dapat dihitung lagi jumlahnya karena sudah berlangsung selama bertahun-tahun atau memang sulit diketahui jumlah harinya secara pasti.
Dalam kondisi seperti ini, langkah yang bijak untuk dilakukan adalah menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan pada angka tertinggi. Sebab, mengganti puasa lebih banyak dinilai lebih baik daripada kurang. Selain itu ada cara lain untuk menghitungnya yakni dengan berdasarkan prakiraan.
Contohnya, tidak membayar utang puasa yang disebabkan oleh haid. Maka, seseorang bisa menghitung rata-rata lama haid yang ia alami dalam satu bulan, lalu dikalikan dengan jumlah bulan Ramadhan yang terlewati tanpa qadha.
Selain itu jangan lupa untuk meminta ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang dilakukan dalam membayar utang puasa.
Dikutip dari buku Qadha dan Fidya Puasa (2020) oleh Maharati Marfuah, Lc, mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan bahwa waktu untuk mengqadha’ puasa mulai dapat dilakukan sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga datangnya Ramadhan berikutnya.
Meski begitu, ada sejumlah perbedaan pandangan aturan dalam melunasi utang puasa yang belum dibayarkan hingga bertemu lagi dengan Ramadhan berikutnya. Ada yang menentukan harus membayar fidyah dan tetap disertai qadha, ada juga yang hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah.
An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam mazhab Syafi’i menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
“Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur, maka ia berdosa. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadan yang kedua, dan setelah itu baru menqadha untuk Ramadhan yang telah lalu. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha”.
Az-Zaila’i salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah. Di dalam kitabnya Tabyin Al-haqaiq Sayrh Kanzu Ad-Daqaiq, menuliskan :
“Jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua. Karena memang waktu tersebut waktu untuk puasa yang kedua. Dan tidak diterima puasa selainnya (puasa kedua). Kemudian setelah itu baru mengqadha puasa Ramadhan silam. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib membayar fidyah”.
Sehingga, dapat disimpulkan jika ia tidak mewajibkan seseorang membayar fidyah untuk melunasi hutang puasa yang telah berlalu. Ia perlu melakukan puasa wajib Ramadhan diikuti qadha di bulan berikutnya.
Salah satu ulama rujukan Mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya:
“Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan sebesar satu mud, dengan ukuran mud Nabi S.A.W”.
Berbeda dari mazhab Hanafi, beliau mewajibkan seseorang untuk turut membayar fidyah ketika dalam penundaan puasanya tidak ada udzur.
Al-Mardawi dari kalangan mazhab Hambali mengatakan di dalam kitabnya sebagai berikut:
” Dan tidak diperbolehkan menunda qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya. Dan ini yang di-nashkan. Dan tidak ada perbedaan disini. Dan ketika ia melakukanya maka wajib baginya qadha dan memberi makan orang miskin. Untuk setiap harinya satu mud. Dan ini adalah pendapat
madzhab Hambali tanpa ada keraguan”.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya hukum meninggalkan qadha puasa secara bertahun-tahun wajib diganti dengan qadha puasa kembali bagi mereka yang tidak memiliki udzur syari’i.
Untuk seluruh mazhab terkecuali Hanafi, qadha puasa bagi yang tidak udzur berupa melakukan puasa kembali disertai dengan pembayaran fidyah. Sementara mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah, hanya kewajiban berpuasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Bagi yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan maka wajib untuk mengganti puasa diluar bulan Ramadhan. Bagi yang berminat mengqadha’ puasa Ramadhan wajib untuk memasang niat puasa qadha pada malam hari, setidaknya menurut mazhab Syafi’i.
Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Itulah dia informasi seputar hukum belum bayar utang puasa sampai Ramadhan tiba. Semoga berguna ya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker
Hukum Tidak Bayar Utang Puasa Sampai Ramadan Tiba
Bagaimana Jika Tidak Ingat Jumlah Utang Puasa?
Hukum Tidak Bayar Hutang Puasa Berdasarkan Ulama 4 Mazhab
1. Mazhab Syafi’i
2. Mazhab Hanafi
3. Mazhab Maliki
4. Mazhab Hambali
Dikutip dari buku Qadha dan Fidya Puasa (2020) oleh Maharati Marfuah, Lc, mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan bahwa waktu untuk mengqadha’ puasa mulai dapat dilakukan sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga datangnya Ramadhan berikutnya.
Meski begitu, ada sejumlah perbedaan pandangan aturan dalam melunasi utang puasa yang belum dibayarkan hingga bertemu lagi dengan Ramadhan berikutnya. Ada yang menentukan harus membayar fidyah dan tetap disertai qadha, ada juga yang hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah.
An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam mazhab Syafi’i menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
“Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur, maka ia berdosa. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadan yang kedua, dan setelah itu baru menqadha untuk Ramadhan yang telah lalu. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha”.
Az-Zaila’i salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah. Di dalam kitabnya Tabyin Al-haqaiq Sayrh Kanzu Ad-Daqaiq, menuliskan :
“Jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua. Karena memang waktu tersebut waktu untuk puasa yang kedua. Dan tidak diterima puasa selainnya (puasa kedua). Kemudian setelah itu baru mengqadha puasa Ramadhan silam. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib membayar fidyah”.
Sehingga, dapat disimpulkan jika ia tidak mewajibkan seseorang membayar fidyah untuk melunasi hutang puasa yang telah berlalu. Ia perlu melakukan puasa wajib Ramadhan diikuti qadha di bulan berikutnya.
Salah satu ulama rujukan Mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya:
“Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan sebesar satu mud, dengan ukuran mud Nabi S.A.W”.
Berbeda dari mazhab Hanafi, beliau mewajibkan seseorang untuk turut membayar fidyah ketika dalam penundaan puasanya tidak ada udzur.
Al-Mardawi dari kalangan mazhab Hambali mengatakan di dalam kitabnya sebagai berikut:
” Dan tidak diperbolehkan menunda qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya. Dan ini yang di-nashkan. Dan tidak ada perbedaan disini. Dan ketika ia melakukanya maka wajib baginya qadha dan memberi makan orang miskin. Untuk setiap harinya satu mud. Dan ini adalah pendapat
madzhab Hambali tanpa ada keraguan”.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwasanya hukum meninggalkan qadha puasa secara bertahun-tahun wajib diganti dengan qadha puasa kembali bagi mereka yang tidak memiliki udzur syari’i.
Untuk seluruh mazhab terkecuali Hanafi, qadha puasa bagi yang tidak udzur berupa melakukan puasa kembali disertai dengan pembayaran fidyah. Sementara mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah, hanya kewajiban berpuasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Bagi yang meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan maka wajib untuk mengganti puasa diluar bulan Ramadhan. Bagi yang berminat mengqadha’ puasa Ramadhan wajib untuk memasang niat puasa qadha pada malam hari, setidaknya menurut mazhab Syafi’i.
Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Itulah dia informasi seputar hukum belum bayar utang puasa sampai Ramadhan tiba. Semoga berguna ya.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker
