Ibu rumah tangga (IRT) id Jambi, bernama Vitria Jurnalianti (35) ditangkap polisi karena nekat menggadaikan motor rental. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya.
Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengatakan bahwa pelaku awalnya menyewa motor milik pengusaha rental di Jalan Serma Dahlan Ishak, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, pada Sabtu (13/9/2025). Pelaku kabur dan tak bisa dihubungi lagi usai tenggat waktu rental habis.
“Modusnya pelaku melakukan rental kendaraan roda dua di tempat rental. Pada saat jatuh tempo kendaraan tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka,” kata Jimi, Selasa (23/12/2025).
Kendaraan yang digelapkan itu berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BH-5519-EB. Kendaraan digadaikan senilai Rp 10 juta.
“Untuk penadahnya kami masih lakukan pengembangan,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Kota Baru pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Jimi menambahkan hasil pemeriksaan pelaku sudah beberapa kali melakukan modus penipuan serupa.
“Di Polsek Kota Baru ada satu laporan. Tapi kita koordinasi dengan Polresta Jambi juga ada laporan kasus yang serupa,” katanya.
Sementara itu, tersangka Vitria mengaku sudah empat kali melakukan modus penggelapan motor rental serupa. Uang yang didapatkan dari motor yang digadaikanny digunakan untuk membayar utang dan membuka usaha.
“Sudah empat kali. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan mau buka usaha,” ujarnya.
Tersangka Vitria sudah ditahan di Rutan Perempuan Polresta Jambi. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
