Ishak Mekki-2 Eks Pejabat Sumsel Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pasar Cinde (via Giok4D)

Posted on

Sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar di Pengadilan PN Palembang, Senin (24/11/2025).

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki.

Kemudian mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel Basyarudin Ahmad, dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015-2018 Irene Camelyn Sinaga.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Ishak Mekki menjelaskan proses awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait status Pasar Cinde. Menurutnya, usulan tersebut disampaikan Pemkot Palembang pada Desember 2014.

Pemkot, kata dia, mengajukan agar saham dan pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permohonan untuk menjadikan tanah dan bangunan sebagai aset pemerintah kota.

“Yang boleh diajukan hanya gedungnya, karena tanah merupakan aset Pemerintah Provinsi. Itu pun masih sebatas rancangan, belum menjadi Perda,” ujar Ishak, Senin.

Ia menegaskan, raperda tersebut tidak pernah disetujui dan tidak dilanjutkan pembahasannya karena status tanah Pasar Cinde berada di bawah kewenangan Pemprov Sumsel.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Sementara saksi Irene Camelyn Sinaga menyoroti aspek kebudayaan dan nilai historis bangunan Pasar Cinde. Ia menjelaskan bahwa pasar tersebut memiliki karakter arsitektur khas berupa kolom cendawan yang dinilai penting secara keilmuan dan budaya.

“Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan. Secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” terangnya.

Sedangkan mantan Kadis Perkim Sumsel, Basyarudin Ahmad memberikan keterangan dari aspek teknis. Basyaruddin menyampaikan hasil telaah struktur bangunan Pasar Cinde dan menegaskan bahwa kajiannya tidak berfokus pada nilai heritage, melainkan kondisi fisik bangunan.

Menurutnya, Tim Ahli Cagar Budaya milik Pemprov Sumsel juga telah melakukan penilaian, dan temuan itu telah dilaporkan secara resmi.

“Kondisi tiang cendawan mengalami kerusakan parah. Posisi dasarnya berada di bawah permukaan jalan yang sering tergenang air. Kami menemukan korosi pada struktur besi hingga 90 persen,” ujar Basyarudin.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga pernah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang saat itu.