Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap seorang kurir narkoba. Dua kilogram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Tol Lampung ruas Bakaheuni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (12/8/2025) pukul 11.00 WIB.
Adapun identitas pelaku bernama Sintra Akasa (56) warga Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Norman mengatakan penangkapan ini melibatkan Polda Lampung. Ia menambahkan pengungkapan terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait pengiriman tersebut.
“Tim opsnal BNNP Lampung mendapatkan informasi mengenai seseorang pelaku tindak pidana narkotika jaringan Aceh akan melakukan pengantaran narkotika jenis sabu di
seputaran wilayah Natar, Lampung Selatan,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Kemudian setelah mengetahui target, Norman menerangkan pihaknya berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol B-9831-XU di mana di dalamnya terdapat dua bungkus sabu sabu kemasan teh cina.
“Dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku kami mendapatkan barang bukti sabu yang disimpan di bantalan casis kendaraan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar,” ungkapnya.
Atas pengungkapan tersebut, kata Norman, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
“Masih kami kembangkan, untuk beberapa identitas telah kami ketahui,” pungkasnya.