Jumran, oknum anggota TNI yang membunuh jurnalis wanita bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang digelar Rabu (4/6/2025) itu, Jumran dituntut penjara seumur hidup.
Dilansir infoKalimantan, Jumran juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam sidang itu, Jumran dinyatakan terbukti menghilangkan nyawa calon istrinya tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” ujar Sunandi.
Selain itu, Jumran juga disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang kemudian mencoreng nama baik TNI.
Sunandi meminta kepada mahkamah hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
“Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” tegas Sunandi.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum korban sempat meminta untuk Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, pada pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya,” tutup Sunandi.
Pada sidang perdana awal Mei lalu, terungkap bahwa Jumran merencanakan pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Saat itu, Sunandi membacakan dakwaan terkait Jumran merencanakan pembunuhan itu dengan menggadaikan BPKB motornya untuk operasional menjalankan aksinya.
Terdakwa juga sudah menggadaikan motornya senilai Rp 15 juta pada Rabu (12/3) lalu. Kemudian, setelah uang hasil gadai ia terima, Jumran pun langsung melancarkan aksinya.
Jumran memesan tiket pesawat tujuan Banjarbaru-Balikpapan dengan menggunakan identitas milik adik lettingnya. Terdakwa juga turut merekayasa seakan-akan tetap ada di asrama saat sedang pergi menghabisi nyawa korban.
“Terdakwa menitip kartu tanda anggota (KTA) agar seolah-olah ada di markas,” ujar Sunandi.