Kakek 72 Tahun di Lampung Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga 10 Kali

Posted on

Kakek 72 tahun di Lampung Utara, bernama Munir ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya berinisial PB sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan Munir ditangkap setelah sebelumnya warga mengamankan pelaku pada Minggu (8/6/2025).

“Kami amankan tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial M (72), yang bersangkutan kami bawa dari rumahnya setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga,” katanya, Jumat (13/6/2025).

Apfryyadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Munir terhadap korban telah dilakukan sebanyak 10 kali.

“Hasil pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah 10 kali dilakukan dan selalu dilakukan di rumah tersangka. Namun itu masih kami dalami,” ungkapnya.

Apfryyadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya keluarga korban mencurigai Munir atas perilakunya.

“Awalnya dari kecurigaan pihak keluarga korban hingga akhirnya korban mengakui bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka sampai akhirnya berujung penangkapan,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Munir saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

“Sudah ditahan, M dikenakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.