Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya zakat hingga ke desa-desa di wilayah tersebut.
Dalam audiensi bersama Baznas Lampung, Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Retno Sri Sulistyani menyebut bahwa kerja sama tersebut karena mengingat pentingnya zakat dan pajak bagi kesejahteraan umat.
“Zakat dan pajak bisa berjalan berdampingan untuk kesejahteraan umat. Dari sisi negara berbentuk pajak, dari sisi agama berbentuk zakat, infak, dan sedekah,” kata Retno, Senin (25/8/2025).
Retno menjelaskan, kerja sama dengan Baznas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat soal zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. Edukasi bersama tokoh agama juga dinilai penting agar kepatuhan pajak dan zakat bisa tumbuh sejalan.
Dia juga mengusulkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan DJP. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti aparatur pajak tidak hanya menegakkan aturan perpajakan, tapi juga bisa menjadi teladan dalam menunaikan zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Lampung Iskandar Zulkarnain mengundang Kanwil DJP untuk hadir dalam launching Gerakan Sadar Zakat yang akan dihadiri Gubernur Lampung dan Ketua Baznas RI.
“Kami harap ada MoU dengan DJP agar edukasi zakat sampai ke tingkat desa,” ujar Iskandar.
Di sisi lain, Retno menegaskan pentingnya kolaborasi ini di tengah maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia mengingatkan bahwa saluran resmi DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, dan email pengaduan.pajak@pajak.go.id.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Baznas Lampung. Piagam ini berisi 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak sesuai PER-13/PJ/2025.
“Piagam ini simbol komitmen DJP membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan menghargai hak serta kewajiban warga negara,” pungkas Retno.