Kasir salon di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial NGP (24) diduga menggelapkan uang Rp 505 juta. Saat ini pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Peristiwa penggelapan itu diketahui pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di salon tempatnya bekerja yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Fakta tersebut terungkap usai dilakukan audit internal terhadap laporan keuangan salon.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan bahwa tersangka NGP yang bekerja sebagai kasir diduga melaporkan omzet harian tidak sesuai dengan pendapatan sebenarnya.
“Benar, kita tetapkan tersangka terhadap pegawai salon inisial NGP dugaan penggelapan uang hingga ratusan juta,” katanya dari ketereangan resmi yang diterima infoSumbagsel, Selasa (27/1/2026).
Kata Jon, modus penggelapan yang dilakukan tersangka yakni melaporkan dan mentransfer omzet harian tidak sesuai dengan omzet real. Uang hasil usaha itu kemudian ditransfer ke rekening atas nama Hasbie Kurniawan, yang merupakan saksi sekaligus suami dari saksi korban.
“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 505.853.000. Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” sambungnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat keputusan pengangkatan dan mutasi karyawan, buku laporan omzet, buku gaji karyawan, buku catatan keuangan, serta bundel rekening koran.
Dia menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
“Setelah gelar perkara, kami tetapkan NGP sebagai tersangka. Selanjutnya kami layangkan surat panggilan dan tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas perkara masih terus dilengkapi sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
