Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) meningkatkan status dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP tahun anggaran 2023 oleh Dinas Pendidikan (Disidik) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura ke tingkat penyidikan.
Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas mengatakan saat ini Tim Penyidik Pidus Kejari Musi Rawas sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dalam kasus ini.
“Saat ini kami sedang mendalami kasus Disdik, salah satunya sudah masuk penyidikan dan sudah kami periksa berbagai macam saksi dari ahli dan segala macam,” katanya, Selasa (29/4/2025)
Untuk pemeriksaan saksi, kata dia, pihak pidsus sudah memeriksa sebanyak 20 orang lebih.
“Saksi lebih dari 20 orang yang diperiksa, termasuk pihak ketiga, penyedia, dan juga termasuk penggalang dana,” ungkapnya.
Abu menjelaskan saat ini pihaknya menunggu hasil expose dari Kejati dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
“Kami sudah melakukan expose baik ke Kejati maupun ke BPKP. Saat ini kita menunggu karena kemarin sudah kami expose dan ternyata perlu kelengkapan lagi yang diminta BPKP sehingga kami belum bisa menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Abu mengungkapkan kasus dugaan korupsi Ini merupakan atensi khusus sehingga tidak akan diselewengkan dan akan pastikan kasus ini selesai di pengadilan.
“Untuk berapa jumlah penetapan tersangka itu kita lihat hasil expose tadi, belum bisa kami berandai-andai. Cuman yang pasti kita melihat dengan fakta dan mengedepankan hati nurani karena korupsi ini tidak seperti pidana umum. Kalau kami inginnya segera agar bisa langsung untuk penetapan tersangka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor Dinas Pendidikan (Disidik) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura. Penggeledahan terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan siswa-siswi SD dan SMP tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) pada Jumat (21/2). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat dan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi.
“Adapun dokumen yang telah kami dapat dari dua kantor OPD tersebut yakni berupa dokumen dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa-siswi SD dan SMP Musi Rawas tahun anggaran 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Mura Gustian Winanda.
Gustin menjelaskan untuk duduk perkara secara singkat dari pengadaan ini, total pengadaannya ini sebesar Rp 11 miliar 607 juta, sebagaimana sesuai dengan DPA/RKA yang mana dana tersebut dibagi menjadi empat pengadaan yakni seragam SD dan SMP di Musi Rawas.
“Untuk yang pertama yakni seragam SD yang bersumber dari APBD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp 3.871.800.000 dan kedua yakni seragam SMP dari sumber APBD berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp. 2.735.400.000,” ungkapnya.
“Kemudian seragam SD yang bersumber dari DAU APBN berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp 1.999.800.000 dan yang terakhir yakni seragam SMP yang bersumber dari DAU APBN berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp 3.000.000.000,” sambungnya.
Gustian mengungkapkan dari pengadaan tersebut, ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yakni korupsi di mana salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.