Kasus Samiran Dibacok Mantan Suami dari Istrinya, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Posted on

Edi Hendri (43), pembacok Samiran (45) pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku merupakan mantan suami dari istri korban.

Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra membenarkan pelaku ditangkap. Kata dia, pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke rumah Kades Bandar, Yuzairin, Selasa (12/8/2025) pagi.

“Tadi pagi pukul 08.00 WIB diamankan pelakunya. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi keberadaan pelaku di rumah Kades Bandar Dalam Rangka menyerahkan diri,” katanya, Selasa (12/8/2025).

Setelah diamankan, sambungnya, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban, sehingga menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria di OKU, Sumsel, bernama Edi Hendri (43), nekat membunuh Samiran (45) suami dari mantan istrinya, Heni (44). Aksi itu diduga dilakukan pelaku karena pelaku cemburu dengan korban yang menikahi mantan istrinya.

Pembacokan itu terjadi di rumah korban Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap setelah menyerahkan diri ke kepala desa.