Kata Joncik Soal PSU Empat Lawang ke MK Lagi: PSU Diawasi Ketat

Posted on

Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menanggapi laporan paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai laporan itu lumrah dan hak paslon.

“Itu hak mereka dan diperbolehkan, biasa itu karena ketidakpuasan terhadap PSU (pemungutan suara ulang) Empat Lawang dan kalah melapor ke MK,” ujar Joncik, sabtu (3/5/2025).

Namun, Joncik memastikan pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang diawasi secara ketat. Banyak mata tertuju pada pelaksanaannya. Bahkan, Kapolda Sumsel, Bawaslu hingga KPU tingkat provinsi serta pihak terkait lainnya hadir langsung pada saat PSU untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilihan.

“PSU kemarin diawasi oleh berbagai pihak, semuanya turun ke Empat Lawang. Ada Kapolda Sumsel, KPU dan Bawaslu dari provinsi. Artinya, PSU diawasi ketat. Insyaallah PSU diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Saat ini, pihaknya masih memantau proses di MK apakah berlanjut atau dismissal. Jika pun berlanjut, pihaknya akan tetap mengikuti proses tersebut.

“Tapi jika mulus (dismissal), mungkin pelantikan sekitar akhir Mei atai awal Juni. Tapi kita tetap menunggu sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Joncik menambahlan, dia bersama pasangannya Arifa’i jika nantinya ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih langsung tancap gas. Program madani jilid 2 yang disiapkan sudah mencakup seluruh aspek permasalahan di Empat Lawang.

“Kita akan melanjutkan Madani jilid 2, prioritasnya dasa cita atau 10 misi. Mulai dari clean and clear government, keamanan, pendidikan, peningkatan SDM, hilirisasi, investasi mudah dan cepat serta lainnya. Program yang kita miliki satu sama lain saling terhubung dan semuanya prioritas,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, PSU Pilkada Empat Lawang digugat ke MK oleh pasangan calon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil pilkada.

Dilihat dari akta pengajuan permohonan, perkara bernomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Perkara diajukan Senin (28/4/2025) pukul 11:28 WIB. Budi Antoni-Henny memberi kuasa kepada Fahmi Nugroho. Tergugat adalah KPU Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan sudah mengetahui adanya laporan yang disampaikan ke MK oleh paslon 01. Pihaknya akan mengikuti proses dan tahapan di MK nantinya.

“Kita masih mengamati dan akan mengikuti proses lebih lanjutnya di MK,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Dalam berkas permohonan yang diajukan, daftar alat bukti telah disampaikan kepada MK. Termasuk salinan SK KPU Nomor 347/2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, bertanggal 24 April 2025.

Diketahui, dalam pleno KPU Empat Lawang 24 April 2025 perolehan suara paslon telah ditetapkan melalui SK 347/2025. Paslon 01 Budi Antoni-Henny mendapat 52.021 suara atau 39,21% dan paslon 02 Joncik-Arifa’i mendapat 80.639 suara (60,79%).