Kejaksaan Negeri Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kasus Umum

Posted on

Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan barang bukti dalam perkara kasus umum di wilayah hukum Kota Palembang dari 254 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari ribuan botol miras, senpi hingga narkoba.

Diketahui pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta sejumlah perwakilan lembaga terkait, pada Rabu (16/4/2025) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah inkracht dan harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

“Ya proses pemusnahan adalah tahapan akhir dalam penanganan perkara pidana, setelah melalui penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Barang ini harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Hutamrin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 7.991 gram yang dihancurkan dengan cairan pembersih lantai lalu diblender, lalu ganja 413,226 gram

Kemudian ada 4.136 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek dilindas alat berat hingga hancur lebur.

“Tidak hanya itu, ada lima pucuk senjata api rakitan dan 45 bilah senjata tajam hasil kejahatan juga ikut dimusnahkan dengan cara digerinda agar tak bisa digunakan lagi,” jelasnya.

Ditambahkan Hutamrin, pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen nyata Kejari Palembang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang dan berbahaya.

“Kami apresiasi dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, miras ilegal, dan kejahatan lainnya, kemudian juga proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan jenis barangnya untuk memastikan barang bukti tersebut tak bisa dimanfaatkan kembali oleh pihak tak bertanggung jawab,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *