Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Posted on

Kejari PALI menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana publik senilai Rp 1,7 miliar melalui proyek fiktif modus pelatihan, pada proyek tahun anggaran 2023 senilai total Rp2,7 miliar. Satu dari dua tersangka penjabat aktif di PALI.

Adapun kedua tersangka yakni Plt. Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah merupakan pejabat aktif di lingkungan Disperindag PALI yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia berperan mencairkan dana meskipun pekerjaan tak pernah terlaksana.

Tersangka kedua, Muhtanzi Basir, selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, kemudian megundurkan diri dan saat ini statusnya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/6/2025).

“Ya benar, kemrin penyidik Kejari PALI menetapkan tersangka dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana publik senilai Rp 1,7 miliar melalui proyek fiktif modus pelatihan,” katanya kepada infoSumbagsel, Jumat (13/6/2025).

Vanny menjelaskan kegiatan pelatihan yang seharusnya digelar untuk masyarakat ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Namun anggaran tetap dicairkan seperti biasa.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim demi memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, kata Vanny, penyidik terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

“Dalam kasus ini juga penyidik lebih kurang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi dan mengamankan puluhan aitem alat bukti dari dua kantor Disperindag Pali,” ujarnya.