Kepala cabang koperasi di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Maulana Abdul ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang di tempatnya kerja. Akibatnya perbuatannya, koperasi itu mengalami kerugian hingga Rp 1,37 miliar.
Tersangka Maulana Abdul ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (5/1/2026). Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil uang kas koperasi dan mengajukan kredit fiktif.
Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan keuangan. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Prabumulih pada 15 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengajukan pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas anggota koperasi yang sebelumnya pernah meminjam dan telah melunasi kewajibannya. Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Total kerugian mencapai Rp 1.373.914.000,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, Rabu (7/1/2026).
Kata Jon Kenedi, meski sempat dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik pada 8 Januari 2026, tersangka justru datang secara sukarela ke Gedung Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Jon menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen audit, surat pengangkatan, kontrak kerja, slip gaji, serta berkas pinjaman fiktif,” ujarnya.
