Penutupan sementara kawasan wisata Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, akibat meningkatnya konflik manusia dan gajah Sumatera dinilai bukan sekadar persoalan keamanan. Pengamat menilai polemik ini ujian serius bagi penerapan hukum lingkungan modern di Indonesia.
Hal itu disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Ia menilai konflik tersebut mencerminkan persoalan tata kelola ekosistem dan penerapan paradigma ekosentris dalam kebijakan konservasi nasional.
“Konflik manusia dan gajah di Way Kambas tidak bisa dipahami sebagai peristiwa insidental. Ini merupakan indikator kegagalan pengelolaan ruang ekologis dan ujian nyata penerapan paradigma ekosentris setelah lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2024,” kata Benny, Jumat (16/1/2026).
Menurut Benny, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menandai pergeseran kebijakan dari pendekatan antroposentris ke ekosentris. Dalam paradigma tersebut, alam dan satwa liar dipandang memiliki nilai intrinsik yang wajib dilindungi negara.
“Gajah Sumatera bukan pengganggu aktivitas manusia, tetapi bagian dari ekosistem yang hak hidup dan ruang jelajahnya harus dihormati. Munculnya gajah ke permukiman justru menandakan habitatnya semakin menyempit dan terfragmentasi,” ujarnya.
Ia menilai penutupan sementara kawasan TNWK merupakan langkah defensif yang sah secara hukum lingkungan, selama bertujuan memulihkan keseimbangan ekosistem dan disertai kebijakan lanjutan yang konkret.
Benny juga menyoroti pentingnya keadilan ekologis dalam penanganan konflik satwa liar. Menurutnya, beban konflik tidak boleh ditanggung sepihak oleh masyarakat maupun satwa.
“Masyarakat sekitar mengalami kerugian sosial-ekonomi dan ancaman keselamatan, sementara satwa kehilangan habitat dan terancam keberlanjutannya. Negara tidak boleh memilih salah satu dan mengorbankan yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, UU Nomor 32 Tahun 2024 telah memperluas tanggung jawab konservasi kepada negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, negara wajib hadir melalui mitigasi konflik berbasis habitat, skema kompensasi yang adil, serta pengelolaan konservasi yang partisipatif.
Selain itu, konflik Way Kambas juga dinilai berkaitan dengan prinsip keadilan antar generasi. Benny menyebut generasi saat ini memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mewariskan lingkungan hidup yang layak bagi generasi mendatang.
“Gajah Sumatera adalah spesies kunci. Jika konflik ini diselesaikan secara reaktif dan jangka pendek, negara berpotensi melanggar hak generasi masa depan atas keanekaragaman hayati,” katanya.
Benny menilai secara normatif Indonesia telah berada di jalur yang tepat, sejalan dengan tren hukum lingkungan global yang mengakui perlindungan ekosistem sebagai kepentingan hukum publik.
“Tantangannya sekarang adalah implementasi di lapangan. Way Kambas menjadi batu uji apakah hukum konservasi benar-benar dijalankan atau hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.
Untuk diketahui pihak Taman Nasional Way Kambas mengkonfirmasi bahwa penutupan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.105/T.11/TU/HMS.01.08/B/01/2026 yang diterbitkan Balai TNWK.
Kepala Balai TNWK MHD Zaidi berdalih bahwa penutupan wisata dilakukan agar seluruh personel dapat difokuskan untuk menangani konflik gajah yang belakangan semakin intens.
“Saat ini kami memprioritaskan penanganan konflik gajah liar. Seluruh sumber daya manusia perlu difokuskan ke lapangan untuk mitigasi dan pengamanan,” kata Zaidi, Jumat (16/1/2026).
Alih-alih mengatasi konflik tersebut, Zaidi berdalih keterbatasan dan kekurangan jumlah personel menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut hingga berpotensi mengalihkan konsentrasi petugas yang seharusnya fokus pada keselamatan satwa dan warga.
“Dengan personel yang terbatas, kami harus mengambil langkah strategis agar penanganan konflik berjalan maksimal dan tidak terbagi,” ujarnya.
