Mantan Kepala Desa Lirik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Samsul dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Dia dituntut atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari OKI di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, Selasa (28/10/2025).
Terdakwa Samsul diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Samsu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Selain dituntut penjara 5,5 tahun, terdakwa Samsul juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
“Apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Samsul.
