KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Pengadaan Lahan JTSS di Lampung Selatan

Posted on

Sebanyak 65 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) disita KPK. Lokasi tanah itu berada di Kalianda, Lampung Selatan.

Dilansir infoNews, penyitaan tanah sebanyak 65 bidang itu dilakukan pada 14-15 April 2025.

“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Dia menyebut tanah tersebut baru dibayarkan uang mukanya saja oleh para tersangka sebesar 5-20 persen pada 2019. Pembayaran itu juga menggunakan uang dari dugaan korupsi.

“Untuk diketahui bahwa 65 bidang lahan tersebut mayoritas lahan milik para petani,” ucapnya.

Selama 6 tahun, tidak ada kepastian pelunasan uang pembelian lahan tersebut kepada petani yang memilikinya. Para petani itu pun tidak bisa menjual tanahnya karena surat kepemilikan tanah dikuasai notaris.

“Di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” ucapnya.

KPK menyita tanah tersebut agar adanya kepastian hukum untuk status tanahnya. Usai disita, KPK akan meminta pengadilan mengembalikan tanah tersebut ke para petani.

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” sebutnya.

Diketahui saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK kala itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ujarnya.

KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta.

Artikel ini juga bisa dibaca selengkapnya .