Kronologi Perampokan IRT di Jambi: Korban Dipukuli Pakai Kayu-Ditusuk Pisau

Posted on

DedeMaulana alias Diki (33), pelaku perampokan sadis yang menewaskan IRT di Jambi NindyaNovrin (38), berhasil ditangkap. Polisi mengungkap saat kejadian, pelaku memukuli korban menggunakan kayu berkali-kali.

Pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Jambi Selatan dan Polresta Jambi, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025), malam.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar mengatakan pelaku awalnya memang mencari target mobil Pajero Sport di marketplace Facebook. Sehari sebelum hari kejadian Kamis (2/10), pelaku sempat bertemu dengan salah satu orang yang menjual mobil jenis yang sama.

“Awalnya, mobil yang pertama itu dia nggak suka katanya,” kata Helra, Selasa (7/10/2025).

Lalu, dia kemudian tertarik dengan mobil milik Nindya. Pada Rabu (1/10) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di RT 22 Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Jambi Selatan.

“Jam 8 dia mengecek mobil. Terus ketika pulang, pelaku meminta korban memesan Gojek, dan diantarkan ke depan Tropi Mart,” ujarnya.

Setelah pulang dari rumah korban itu, pelaku menunggu pagi hari untuk mengeksekusi perampokan itu dengan sendirian. Pelaku sempat pergi dahulu ke rental PS, sambil menunggu pagi hari.

Selanjutnya, ketika Kamis (2/10) pukul 05.30 WIB, pelaku sempat salat Subuh di sebuah masjid. Setelah selesai, pelaku meminta salah satu jemaah untuk memesan ojek online untuk kembali ke rumah korban.

“Jadi pelaku sengaja berganti HP memesan ojek online, meminta tolong orang dengan alasan HP-nya mati,” jelasnya.

Sampai di rumah korban kembali, pelaku meminta korban untuk test drive. Namun, korban tidak mengizinkan. Akhirnya, pelaku mengikuti korban dari belakang, dan ketika di kamar korban, pelaku memukuli korban menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar rumah.

“Karena dia (pelaku) maksa, korban ini masuk supaya sensor mobil mati. Begitu masuk dia panik, dia pukul korban menggunakan kayu sekuat tenaga (korban) hingga terjatuh. Awalnya tiga pukulan, lalu enam pukulan, yang berikutnya nggak ingat (pelaku), karena membabi buta,” uajrnya.

Pelaku juga sempat menusuk leher belakang korban menggunakan pisau dapur. Lalu, pelaku menutup kamar dengan mengikat pintu menggunakan gorden. Pelaku membawa kabur mobil dan dua unit HP milik korban.

“Di perjalanan pelaku membuang HP, dan mencopot pelat mobil dengan mengganti pelat nomor yang sudah disiapkan” jelasnya.

Kata Helra, pelaku kabur ke arah Sumatera Selatan. Pelaku sempat melewati jalan tol. Di Palembang pelaku bersembunyi di kosan bersama seorang wanita.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditangkap polisi. Kini, pelaku telah ditahan di Polresta Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.